Memahami Secara Singkat Omnibus Law

 


Dalam konteks hukum, omnibus law adalah aturan hukum atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda. Secara sederhana Omnibus Law adalah sebuah sebutan untuk model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan.

Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undamg, seperti misalnya peraturan pemerintah (PP).

Dikutip dari buku 'Omnibus Law: Teori dan Penerapannya' oleh Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., dalam tata urutan perundangan, omnibus law adalah undang-undang, sebagaimana telah dikenal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law.

Omnibus Law Cipta Kerja ini diharapkan memberi dampak manfaat untuk penyederhanaan perizinan dalam berusaha , yakni dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan perizinan dasar dari sejumlah UU yang terkait dengan izin lokasi, lingkungan dan bangunan gedung.

Mendorong investasi dalam mempercepat transformasi ekonomi. Untuk mempercepat transformasi ekonomi, tentunya investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di internasional.

Omnibus Law Cipta Kerja juga bermanfaat untuk penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, melalui pengaturan terkait dengan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional serta memberikan manfaat bagi produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dan perkoperasian bisa memiliki kenaikan daya saing.

Demikian sedikit informasi tentang Omnibus Law, semoga bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi pembaca.