Di salah satu halaman kita membahas tentang apa itu norma. Disana kita mengenal sedikit lebih jauh tentang norma itu sendiri dan bagaimana pengertian norma. Dan kali ini akan kita lanjutkan tentang macam - macam norma yang kita bisa ketahui.
Secara umum, norma dalam masyarakat dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
- Norma agama merupakan serangkaian aturan dan pedoman yang bersumber pada kitab suci masing-masing agama. Norma ini bersifat dogmatis, yang berarti aturan di dalamnya tidak boleh ditambah maupun dikurangi nilainya. Norma agama memiliki sanksi yang akan diberikan ketika orang tersebut meninggal dunia, berupa dosa. Contoh sederhananya salah satu norma agama yang dianut oleh Agama Islam adalah larangan memakan babi dan minum minuman beralkohol.
- Berikutnya, Norma kesopanan. Norma kesopanan adalah serangkaian aturan yang menekankan pada perbuatan seseorang untuk menjaga sopan santun dan tata krama. Tujuannya, agar setiap manusia dapat saling menghargai satu sama lainnya. Norma kesopanan juga berfungsi sebagai tata etika dalam berhubungan dengan sesama manusia. Salah satu contoh sederhananya norma kesopanan adalah sikap menghormati dan menghargai seseorang yang lebih tua.
- Lalu ada Norma kesusilaan yang berisi aturan-aturan yang dijalankan oleh masyarakat yang bersumber dari hati nurani seseorang. Norma ini memiliki tujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang, dengan melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk. Jika norma ini dilanggar, maka akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, penyesalan, dan dikucilkan dari masyarakat. Salah satu contoh norma kesusilaan adalah tidak mengambil hak milik orang lain, mencontek, dan lain sebagainya.
- Terakhir, norma hukum merupakan serangkaian aturan yang dibuat oleh negara melalui lembaga-lembaga yang berwenang. Berbeda dengan norma lainnya, aturan ini bersifat mengikat setiap warga negara untuk menaati perintah dan mematuhi larangan. Salah satu contoh norma hukum adalah kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi seseorang yang telah berumur 17 tahun jika hendak mengemudikan kendaraan.