Kita sebagai makhluk sosial, kehidupan kita tidak terlepas dari aturan dan pedoman yang berlaku di masyarakat. Aturan dan pedoman ini biasa disebut sebagai norma, yang berisi aturan dan batasan mengenai perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Sederhananya, Norma merupakan serangkaian aturan dan pedoman yang dijadikan dasar dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma-norma yang ada di masyarakat dapat berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis. Tujuannya adalah agar setiap orang mematuhinya, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Lalu, apa yang sebenarnya disebut dengan norma dan apa saja jenis-jenisnya?
Istilah norma berasal dari Bahasa Belanda, yakni ‘norm’ yang berarti patokan dan pedoman, dan kata ‘mos’ dari Bahasa Latin yang berarti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang di dalam masyarakat.
Secara mudah, norma berarti tatanan kehidupan bersama dalam masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan sebuah masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis tanpa adanya benturan maupun perselisihan.
Untuk jenis-jenis norma akan kita bahas di pembahasan selanjutnya ya.
https://www.jurnalpeduli.com/search/label/Edukasi
https://dailysocial.id/post/norma-pengertian-jenis-dan-fungsinya-dalam-masyarakat