Jika sepasang suami istri bercerai siapakah yang seharusnya memelihara anaknya ? Hal ini yang sering menjadi perdebatan dan terkadang malah menjadi akar perseteruan kedua orang tua si anak kedepannya atau bahkan menjadi pembenaran dan pembelaan dari masing- masing pihak.
Padahal seorang anak korban perceraian memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang baik secara materi ataupun non materi dari kedua orang tua kandungnya, serta mempunyai hak yang jelas diatur dalam perundang-undangan negara kita.
Seorang anak yang menjadi korban perceraian menurut Undang-undang No 1 tabun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tetap mempunyai hak untuk memperoleh perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Selain itu anak juga berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang dari keluarga dan orang tua pada khususnya.
Orang tua dalam hal ini mempunyai kewajiban atas kehidupan si anak. Menurut Kompilasi Hukum Islam di dalam pasal 77 ayat 3, disebutkan bahwa "Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak· mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya". Dalam hal ini tanpa terkecuali, apakah itu seorang ayah atau ibu, apakah masih bersatu atau sudah bercerai.
Anak yang menjadi korban dari perceraian kedua orang tuanya, selain mempunyai hak atas pemeliharaan dan pemenuhan kebutuhan hidup, ia juga mempunyai hak untuk menuntut orang tua jika melalaikan kewajibannya untuk tidak menafkahi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, ditempat diadakannya sidang perceraian dahulu. Orang tua yang tidak melaksanakan putusan hakim untuk tetap menafkahi anaknya, maka dapat dikenakan sanksi yaitu yang dinamakan dengan sita eksekusi.
Setiap orang tua yang telah bercerai, tetap berkewajiban untuk memberikan sarana baik yang bersifat materiil yaitu biaya pendidikan dan pemeliharaan fisik maupun yang sifatnya imateriil yaitu perhatian, kasih sayang dan motivasi dalam hidup anak, karena anak adalah masa depan bangsa, jadi anak harus dididik dengan baik karena tidak ada namanya mantan anak.
Meskipun perceraian merupakan masalah keluarga, namun hal ini perlu juga diperhatikan, dalam hal ini mengenai penegakan hukum terhadap perlindungan anak yang tidak dinafkahi orang tua karena hak anak korban perceraian seharusnya lebih ditegakkan, supaya orang tua yang telah bercerai tersebut dapat lebih bertanggung jawab atas kehidupan seorang anak.
Dan harapannya anak-anak korban perceraian ini tidak diabaikan hak-haknya serta kehidupannya dapat berjalan dengan kasih sayang terbaik dari kedua orang tua kandungnya.