Mengapa Dilarang Mengambil Foto di Rumah Sakit ?


 Jurnal Peduli - Masyarakat jaman modern saat ini sudah terbiasa dengan mendokumentasikan berbagai hal yang menurut pribadinya menarik. Bahkan terkadang ada sebagian orang yang lupa akan hal-hal menyangkut ruang privasi pihak lain. Salah satunya misalkan saat di area pelayanan kesehatan, terkadang ada individu yang lupa bahwa disana ada batasan privasi yang harus diperhatikan.

Sebagian masyarakat kadang mempertanyakan apakah hal tersebut melanggar hak mereka yang difoto? Ahli etika rumah sakit (RS) menyampaikan poin-poin penting terkait hal tersebut. 

Pada prinsipnya, pengambilan foto di RS tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien maupun petugas RS. Jika pasien atau keluarganya dan staf RS tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Dalam konteks pengambilan gambar untuk kebutuhan penelitian dan pembelajaran,ahli etika dan hukum RS menyebut hal tersebut bukan merupakan pelanggaran privasi sepanjang resikonya minimal (cioms 2016, pedoman 10). RS sebaiknya memahami benar prinsip, standar, dan pedoman etik yang bersifat “universal” – dalam konteks penelitian.

Pasalnya, setiap orang memiliki handphone berkamera sehingga siapapun bisa secara terang-terangan maupun diam-diam membuat foto bahkan merekam video. Oleh sebab itu disarankan RS/klinik membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar. Jika ada yang mengambil gambar dan memuatnya di media, maka pelayanan kesehatan memiliki dasar untuk argumentasi. Hal ini mirip dengan larangan merokok di area RS.

Mengambil foto atau video saat mendapatkan pelayanan rumah sakit diatur beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, undang-undang praktik kedokteran, undang-undang telekomunikasi, serta peraturan menteri kesehatan.

Sumbernya, Undang-undang Praktik Kedokteran No. 29/2004 Pasal 48 dan 51. Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 40. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2014 Pasal 28 A dan C. Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 Tahun 2012 Pasal 4.

"Pada pasal 31 ayat (1) UU ITE juga dijelaskan tentang merekam video atau mengambil gambar secara diam-diam tidak diperbolehkan, dan jika ketahuan maka dapat digugat sesuai Pasal 26 UU ITE. Kecuali, pengambilan/perekaman yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang." ujar Eka Irkens P.S., S.H. dari Jurnal Peduli.