Apa Sih Ujaran Kebencian ?

 

...


Apa sih ujaran kebencian atau hate speech ? 

Terkadang ada sebagian dari kita yang bertanya-tanya tentang hal di atas.


Yuk kita bahas secara sederhana.


Ujaran kebencian adalah perkataan yang mendorong kebencian. Hal ini mengacu pada wacana ofensif yang menargetkan suatu kelompok atau individu berdasarkan karakteristik yang melekat (seperti ras, agama atau gender) dan dapat mengancam kedamaian sosial.


Definisi secara umum adalah segala jenis komunikasi dalam ucapan, tulisan atau perilaku, yang menyerang atau menggunakan bahasa yang merendahkan atau diskriminatif yang mengacu pada seseorang atau suatu kelompok berdasarkan siapa dirinya , dengan kata lain, berdasarkan agama, suku, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, jenis kelamin, atau faktor identitas lainnya.


Meskipun definisi di atas bukan merupakan definisi hukum dan lebih luas dari “hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan” – yang dilarang berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional – hal ini memiliki tiga ciri penting :

  • Perkataan kebencian dapat disampaikan melalui segala bentuk ekspresi, termasuk gambar , kartun , meme , benda , gerak tubuh, dan simbol, dan dapat disebarluaskan secara offline maupun online.
  • Perkataan yang mendorong kebencian bersifat “diskriminatif” (bias, fanatik, atau tidak toleran) atau “merendahkan” (berprasangka buruk, menghina, atau merendahkan) terhadap individu atau kelompok.
  • Perkataan kebencian menyebutkan “faktor identitas” yang nyata atau dirasakan dari seorang individu atau kelompok, termasuk agama, etnis, kebangsaan, ras, warna kulit, keturunan, gender, namun juga karakteristik seperti bahasa, asal usul ekonomi atau sosial, disabilitas, status kesehatan, atau orientasi seksual, dan banyak lainnya.


Yang perlu untuk diingat bahwa ujaran kebencian hanya dapat ditujukan kepada individu atau kelompok individu. Hal ini tidak mencakup komunikasi tentang Negara dan kantor-kantor mereka, simbol-simbol atau pejabat publik, atau tentang para pemimpin agama atau ajaran agama.


Hampir semua negara di seluruh dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian. 

Hal tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan dan merasa dirugikan.

Pasal-pasal yang mengatur tindakan Hate speech atau ujaran kebencian terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024