Ujaran Kebencian Bisa Tergolong Tindakan Pidana , hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara, contohnya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, selebaran atau poster dan media informasi fisik lainnya. Tah hanya itu, seiring dengan kemajuan teknologi, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial dan media elektronik lainnya.
Ujaran kebencian atau hate speech merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk hasutan, provokasi, ataupun penghinaan kepada orang lain dalam bermacam aspek seperti suku, agama, ras, warna kulit, kondisi kecacatan tubuh, kewarganegaraan, agama dan lain sebagainya .
"Biasanya orang melakukan ujaran kebencian memiliki tujuan untuk menghina, memprovokasi, ataupun menghasut orang lain," menurut Eka Irkens P.S., S.H. yang merupakan founder blog edukatif dan inspiratif jurnalpeduli.com .
"Tujuan lainnya untuk membuat prasangka atau citra diri, baik untuk pelaku ujaran kebencian sendiri ataupun korban yang dikehendaki," lanjutnya.
Ujaran kebencian di Indonesia bisa tergolong tindakan pidana karena ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.
Adapun peraturan dan pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian adalah;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
- Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE,
- Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
- Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian
"Ujaran kebencian jika menilik SE Kapolri dapat berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, menghasut dan atau menyebarkan berita bohong," tambahnya.
Mengingat hal tersebut, maka alangkah baiknya lebih berhati-hati dalam bertutur kata, mengeluarkan statemen atau dalam bersosmed. Karena pelaku ujaran kebencian dapat terjerat Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311. Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama empat tahun.
Sedangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE terdapat Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
"Semoga dengan mengetahui hal ini, kita bisa lebih bijak lagi dalam berucap atau bersosial media agar terhindar dari pelanggaran hukum dan konflik sosial." tutupnya.
Dengan melihat segala hal diatas, alangkah bijak jika kita lebih mawas diri dalam bertutur kata dan atau membuat postingan atau menyebarkan informasi. Hal tersebut selain agar terhindar dari masalah hukum, juga membuat suasana sosial di masyarakat menjadi lebih harmonis tentunya jika semua pihak lebih berhati-hati dalam hal ini.