Kita pasti pernah mengalami atau menjumpai kejadian memasuki pekarangan atau bahkan rumah orang tanpa izin ketika pintu terbuka? Jika pernah, sebaiknya hati-hati dan sebaiknya jangan diulangi.
Karena memasuki rumah orang tanpa izin ternyata merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan jika pemilik rumah merasa tidak nyaman.
Memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.
Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin.
Dibawah akan sedikit dijelaskan dasar - dasar aturan yang mengatur hal tersebut.
Tindakan masuk rumah tanpa memperoleh izin dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang relevan antara lain:
- Pasal 257 Ayat 1 UU 1/2023
Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Pasal 167 KUHP
Tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa izin yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau ketakutan pada penghuni rumah, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 167 ayat 1, 2, 3 atau 4 KUHP.
Adapun bunyi pasal 167 ayat 1-4 KUHP sebagai berikut:
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dari hal diatas, dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasuki rumah orang lain dapat diberikan apabila menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah, melakukan perusakan, dan mengancam dengan sarana apapun untuk membuat takut pemilik rumah.
Demikian sedikit artikel edukasi hukum yang bisa kami sampaikan, semoga bisa memberikan sedikit manfaat positif bagi pembaca sekalian.